Masjid Ji'Ronnah...tempat Miqat kota mekkah dan sekitarnya |
PERBEDAAN MIQAT MAKANI DAN ZAMANI
Miqat makani ialah tempat kita menunaikan niat. Miqat makani bagi haji untuk orang yang datang dari jauh terdapat 5 tempat menurut jurusan daerah masing-masing. Tempat-tempat itu tersebut dalam hadis Nabi saw. Miqat ini juga menjadi miqat umrah mereka. Orang yang tinggal di Makkah atau kawasan sekitarannya miqat hajinya ialah tempat tinggalnya. Adapun miqat umrahnya ialah tanah halal yang terdekat seperti Taneim atau yang jauh seperti Ja’ranah. Tidak ada miqat zamani bagi amalan umrah. Miqat zamani bagi haji ialah: mula daripada 1 Syawal hingga sejurus sebelum ajar 10 Zulhijjah.
Masjid Abyar Ali..tempat miqat kota madinah dan sekitarnya |
MIQAT ZAMANI
Miqat Zamani adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji akan dilaksanakan. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama’ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan – Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu
Miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.
Miqat zamani adalah batas waktu syahnya melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah QS.2:197 Yang Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah QS. 2:194 Yang Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.
MIQAT MAKANI
MIQAT MAKANI yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain : 1. Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah, yaitu ada lima:
a. Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar 450 Km sebelah utara Kota Mekah.
Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), ia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak 13 Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.
b. Juhfah: yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar 186 Km sebelah barat laut Mekah. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.
c. Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam adalah lembah yang berjarak 54 Km dari kota Makkah sebelah selatan Mekah , sekarang dinamakan Sa’diyah. Bagi mereka yang datang dari sebelah timur seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan negara Asia lain, tempatnya tempatnya miqat kebanyakan di Yalamlam atau Jeddah
d. Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar 94 Km sebelah timur Mekah, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.
e. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak sekitar 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah. Masjid Hudaibiyah (Tempat Miqat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar