Kementerian Agama telah
memberlakukan peraturan baru untuk pengurusan paspor umroh dan haji
khusus dengan penambahan surat rekomendasi dari Kankemenag Kab/Kota.
Jakarta, 8 Maret 2017 Muhajirin Yanis sebagai Direktur Umroh dan Haji
Khusus menegaskan bahwa Rekomendasi tersebut merupakan syarat tambahan
yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kantor Kementerian Agama Kabupatan
atau Kota yang harus sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai
hari ini. Namun, suarat rekomendasi tersebut hanya akan diberikan kepada
calon jamaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umroh
(PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar
di Kementerian Agama.
Masih menurut Muhajirin Yanis, pemberlakuan rekomendasi ini merupakan
salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang
terkait pada 23 Februari 2017 di Kementerian Hukum dan Ham dan pada
tanggal 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pertemuan itu
membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai
dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial,
ekonomi, dan keselamatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati
pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan
lembaga untuk mencegah masalah ini.
Dirjen Penyelenggaraan Umroh dan haji telah mengeluarkan surat edaran
rekomendasi yang ditujukan untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi. Surat edaran tersebut mengatur beberapa point penting, antara
lain:
- Calon jamaah umroh atau haji khusus wajib mengajukan surat rekomendasi ke kantor kementerian agama kabupaten atau kota. Jika ingin diwakilkan maka dapat diwakilkan oleh PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah;
- Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kementerian Agama;
- Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
- Data surat rekomendasi jamaah akan di rekap dan diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Umroh dan Haji.
M. Arfi Hatim sebagai Kepala Sub Bidang Direktorat Pembinaan Umroh
menambahkan bahwa surat edaran ini sudah disampaikan ke Kanwil Kemenag
Provinsi. “Insya Allah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sudah
memahami aturan baru ini. Sebagian dari mereka bahkan sudah ada yang
langsung berkoordinasi dengan pihak kantor imigrasi setempat,” ujar
Arfi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan
misalnya, kata Arfi bahkan sudah melakukan kunjungan kerja ke Kantor
Imigrasi Banjarmasin dalam rangka penanganan hulu masalah Tenaga Kerja
Indonesia non prosedural di sana. Demikian juga dengan Kanwil Kemenag
Yogyakarta yang sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi
Yogyakarta terkait mekanisme penerbitan paspor untuk umroh.
Sumber : Kemenag
Maka berikut persyaratan yg harus dilengkapi oleh calon jamaah saat pengurusan paspor :
1. KTP asli dan foto copy dikertas A4
2. KSK asli dan foto copy dikertas A4
3. Surat Nikah/Ijasah/Akte lahir asli dan foto copy dikertas A4
4. Materai 6.000
5. Surat rekomendasi dari travel
6. Surat rekomendasi dari Kemenag (regulasi tambahan terbaru)
CARA MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEMENAG
- Foto copy KTP, Kartu keluarga ( aslinya juga bawa )
- Foto copy legalitas travel ( aslinya juga bawa )
Demikian informasi ini KITA sampaikan. *SALAM BAITULLAH* 🕋 Pesyiar Baitullah 🕋
Tidak ada komentar:
Posting Komentar